Ini Alasan Pekerja Ambulans Dilarang Membentuk Serikat Pekerja

Jumat 23 Okt 2020, 18:16 WIB
PP AGD berunjuk rasa di kantor Gubernur Balaikota DKI Jakarta, kemarin. (Yono)

PP AGD berunjuk rasa di kantor Gubernur Balaikota DKI Jakarta, kemarin. (Yono)

Seperti diketahui, puluhan orang yang tergabung dalam Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, menggeruduk kantor Gubernur Balaikota DKI Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Pengurus PP AGD Dinkes DKI Jakarta, Abdul Adjis mengatakan, masalah internal terjadi sejak pimpinan mereka membubarkan perkumpulan serikat pekerja mereka pada tahun 2019.

"Kami tenaga kesehatan di bawah Pemprov DKI Jakarta unit Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kami tenaga kesehatan yang sedang kisruh sedang berselisih dengan pimpinan kami. Kisruhnya dimulai tahun lalu di akhir tahun lalu, yang dimulai oleh pimpinan kami yang membubarkan perkumpulan kami," ujar Adjis saat melakukan unjuk rasa depan Balaikota Jakarta, Kamis (22/10/2020) kemarin. (Yono/tha)

Berita Terkait

News Update