28 RPTRA di Jakarta Selatan Dibuka dengan Prokes Ketat
Jumat, 23 Oktober 2020 20:52 WIB
Share
Salah satu RPTRA di Jakarta Pusat dipenuhi warga saat pandemi Covid-19 belum mewabah. (ist)

JAKARTA - Sebanyak 28 dari total 61 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Selatan, sudah kembali dibuka untuk umum.

Namun, dari banyak fasilitas yang ada di RPTRA hanya dua areal yang bisa digunakan, yaitu areal reflexi dan jogging track.

Kasudin Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Jakarta Selatan, Fathur Rohim mengatakan, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat terhadap pengunjung guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Wishnutama Minta Beroperasinya Bioskop di DKI Terapkan Protokol Kesehatan

"Kita terapkan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah pengunjung juga dibatasi hanya 50 persen dengan batas usia sembilan sampai di bawah 60 tahun," ucap Fathur, Jumat (23/10/2020).

Adapun penyebab belum bisa dibukannya 33 RPTRA yang tersebar di delapan wilayah kecamatan, ucap Fathur, karena berada di zona merah COVID-19.

Rinciannya, delapan RPTRA di Kecamatan Pesanggrahan, dua di Kebayoran Baru, dua di Tebet, satu di Mampang Prapatan, tujuh di Cilandak, lima di Pasar Minggu, tujuh di Jagakarsa dan satu di Setiabudi.

"33 RPTRA yang saat ini masih tertutup untuk umum, bisa saja langsung dibuka bila wilayahnya sudah dinyatakan aman dari COVID-19," tandasnya. (ruh)