ADVERTISEMENT
Kamis, 22 Oktober 2020 09:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari penangkap itu dilakukan pengembangan, dan petugas kembali menciduk 3 tersangka lainnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Ketiganya memperjual belikan handphone korban yang dicuri di online jual beli Toko OLX.
Baca juga: Doni: Jangan Biarkan Libur Panjang Jadi Masalah Baru
"Handphone yang dicuri MRR diberikan kepada tersangka Citex dengan maksud untuk dijual, namun handphone tersebut terkunci selanjutnya Citex meminta tersangka FAA untuk membuka akses handphone," tukasnya.
Begitu kunci handphone terbuka, lalu tersangka FAA menjual handphone milik korban di Toko OLX dengan harga Rp 2.250.000 kepada tersangka AIA. "Tersangka AIA ini tau handphone yang dibelinya dari FAA adalah hasil curian milik polisi," ucapnya. (ilham/m5/tri)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT