ADVERTISEMENT

KPK Tahan Direktur PT PAL Budiman Saleh Terkait Korupsi PT DI

Kamis, 22 Oktober 2020 23:47 WIB

Share
KPK Tahan Direktur PT PAL Budiman Saleh Terkait Korupsi PT DI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT. PAL, Budiman Saleh, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (PT DI) periode 2007-2017.  Budiman pun langsung dijebloskan ke tahanan, Kamis (22/10/2020).

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, tersangka Budiman terlibat kasus korupsi di PT DI ketika masih menjadi Direktur Aircraft Integration pada 2007-2010 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi periode 2012-2017.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan saudara BUS (Budiman Saleh) sebagai tersangka," kata Karyoto, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: KPK Sita Rp12 Miliar dan Aset Tanah dari Korupsi Proyek Fiktif PT Waskita 

Budiman terseret kasus korupsi ini berawal dari permintaan Direktur PT. DI, Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Menurutnya, Budiman Saleh mengetahui bahwa sama sekali tidak ada pekerjaan pemasaran pesawat di PT DI yang ternyata hanya fiktif.

"Tersangka (Budiman) memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran," katanya.

Sejak 2007 hingga 2017, PT DI telah melakukan kegiatan pemasaran pesawat secara fiktif. Sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp315 miliar.

Baca juga: JPU KPK Limpahkan Berkas Korupsi PT DI untuk Diadili PN Tipikor Bandung

"Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut di atas mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp14.600," ungkapnya.

Adapun Budiman Saleh diduga menerima pekerjaan proyek fiktif PT. DI mencapai Rp686 juta. (adji/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT