JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (19/10/2020).
Menurut Plt. Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas kasus korupsi PT DI ke PN Tipikor Bandung.
“Dalam perkara dugaan korupsi di PT DI dengan dugaan kerugian Negara sekitar Rp 202 Miliar dan USD 8,6 juta, hari ini Senin (19/10/2020) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Budi Santoso dan Terdakwa Irzal Rinaldo Zaini ke PN Tipikor Bandung,” kata Ali dalam keterangannya Senin (19/10).
Menurutnya, Penahanan terhadap terdakwa kini beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor. “Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tambah Ali.
Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Di samping itu, saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tambahnya (Adji/win)