JAKARTA - Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono menegaskan, pihaknya akan berdiri di bariasna paling depan jika ada pihak-pihak yang menyebutkan ataupun menyimpulkan bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) yang disahkan DPR RI 5 Oktober lalu, mengesampingkan atau bahkan merusak lingkungan.
“Sedari awal pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ini dengan DPR, kita, KLHK selalu membawa konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu kita akan membela mati-matian kelestarian lingkungan hidup dalam setiap usaha ataupun investasi di berbagai bidang,” kata Bambang.
Penegasan Bambang Hendroyono tersebut dikemukakan ketika menjadi salah satu narasumber diskusi Focus Group Discussion (FGD) seri ke -4 yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Rabu (21/10) malam. Narasumber lain adalah Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian LHK, Ary Sudijanto.
Diskusi FGD yang dibuka dan ditutup Sekretaris Dewan Pakar Nasdem, Hayono Isman ini di hadiri seluruh jajaran Dewan Pakar, antara lain Peter F, Gontha, mantan Dubes RI untuk Bulgaria, Albania, dan Macedonia, Sri Astari Rasjid, dan juga Dubes RI untuk Tanzania, Prof. Ratlan Pardede, ikut bergabung.
Masukan dari FGD ini akan disampaikan ke Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan selanjutkan akan diserahkan pada Pemerintah untuk mempertajam peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah maupun peraturan lainnyannya.
Lebih lanjut Bambang Hendroyono mengatakan, kita menyampaikan dalam setiap pembahasan di legislatif, bahwa harus ada perubahan mendasar untuk memperbaiki sekaligus perlindungan lingkungan hidup.
“Untuk merealisir itu semua, dimulai dari kita yakni birokrasi. Karena itu kita laksanakan debirokrasitisasi dan juga deregulasi. Dalam berbagai pengurusan izin, bahkan kini tak perlu tatap muka lagi, kita permudah,” ungkap Bambang.
Ditegaskan Bambang, berbagai kelemahan dari implementasi UU lama yang terkait lingkungan hidup, menjadi catatan tersendiri,karena memang masih ada kelemahan pada sumber daya manusia maupun sebagian pelaku usaha yang main-main.
“Tapi dengan pemberlakukan UU Cipta Kerja ini, semua itu tak boleh terjadi lagi. Ini momentum kita untuk memberikan kemudahan investasi dengan menyederhanakan beragam UU yang saling bertabrakan, sekaligus juga melakukan penegakkan hukum yang tegas bagi pelanggar, termasuk pelanggar Amdal,” katanya.
Bambang juga menyinggung sebagian pandangan masyarakat yang masih menyebut jika dalam UU Cipta Kerja ini Amdal dicabut. “Kami tegaskan lagi bahwa Amdal tidak dicabut dan justru fungsi Amdal di UU Cipta Kerja ini makin diperkuat untuk mengatasi beragam polemic dan onflik atas suatu pembangunan sarana usaha. Jadi, kita tidak terpengaruh dengan isu-isu seperti ini yang menginginkan agar UU Cipta Kerja dibatalkan,” tandas Sekjen KLHK ini.
RPP Perlindungan dan Pengelolaan LH
Sementara itu Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha & Kegiatan, Kementerian LHK, Ary Sudijanto menjelaksn secara detil Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU Cipta Kerja Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masukan-masukan dari RPP ini sangat berguna sebagai aturan turunan dari UU CK, sehingga implementasinya di lapangan lebih mudah dan jelas.
Ary menyebutkan, Pokok Pengaturan dalam RPP ini meliputi lima bab yaitu ketentuan umum, persetujuan lingkungan, baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan dana penjamin.
Adapun pendekatan yang disusun dalam RPP ini menempuh tiga cara yaitu pertama, menyusun ketenyuan baru dan mencabut PP lama (PP27 tahun 2012). Kedua, perubahan pasal dalam Batang Tubuh atau PP Eksisting yakni PP tidak dicabut, hanya penyesuaian beberapa pasal, dan ketiga, menyusun ketentuan baru yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri atau Permen.
Ary Sudijanto juag mengungkapkan, dalam UU Cipta Kerja ada pengintegrasian kembali izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha sehingga proses perizinan usaha menjadi lebih singkat, 3 tahapan dari sebelumnya 4 tahapan.
Kementerian LHK juga memastikan bahwa perizinan berusaha sebagai bagian dari keputusan tata usaha negara yang juga memuat aturan izin Amdal masih dapat digugat oleh masyarakat. Selain itu KLHK juga menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat terkena dampak dari keputusan izin Amdal masih diakomodir dalam UU Cipta Kerja.
“Perubahan dalam UU Cipta Kerja lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya. Hal tersebut merujuk tujuan UUCK, yakni memudahkan setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” paparnya. (*/win)