KLHK Berdiri di Barisan Depan Jika Ada Tudingan UU Cipta Kerja Merusak Lingkungan

Kamis 22 Okt 2020, 15:25 WIB
FGD seri ke -4 yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Rabu (21/10) malam.

FGD seri ke -4 yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Rabu (21/10) malam.

Masukan-masukan dari RPP ini sangat berguna sebagai aturan turunan dari UU CK, sehingga implementasinya di lapangan lebih mudah dan jelas.

Ary menyebutkan, Pokok Pengaturan dalam RPP ini meliputi lima bab yaitu ketentuan umum, persetujuan lingkungan, baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan dana penjamin.

Adapun pendekatan yang disusun dalam RPP ini menempuh tiga cara yaitu pertama, menyusun ketenyuan baru dan mencabut PP  lama (PP27 tahun 2012). Kedua, perubahan pasal dalam Batang Tubuh  atau PP Eksisting yakni PP tidak dicabut, hanya penyesuaian beberapa pasal, dan ketiga, menyusun ketentuan baru  yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri atau Permen.

Ary Sudijanto  juag mengungkapkan,  dalam UU Cipta Kerja ada pengintegrasian kembali izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha sehingga proses perizinan usaha menjadi lebih singkat, 3 tahapan dari sebelumnya 4 tahapan.

Kementerian LHK juga memastikan bahwa perizinan berusaha sebagai bagian dari keputusan tata usaha negara yang juga memuat aturan izin Amdal masih dapat digugat oleh masyarakat. Selain itu KLHK juga menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat terkena dampak dari keputusan izin Amdal masih diakomodir dalam UU Cipta Kerja.

“Perubahan dalam UU Cipta Kerja lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya. Hal tersebut merujuk tujuan UUCK, yakni memudahkan setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” paparnya. (*/win)

News Update