Ketua MPR Bamsoet: Saatnya Cerutu Produksi Indonesia Bangkit

Kamis, 22 Oktober 2020 11:59 WIB

Share
Ketua MPR Bamsoet: Saatnya Cerutu Produksi Indonesia Bangkit

JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, usaha cerutu nasional, khususnya dari daerah Jember yang terkenal sebagai penghasil tembakau terbaik dari Indonesia, bisa terus berkembang.

Sehingga para penggemar cerutu tak perlu lagi menghisap cerutu impor dari Kuba, Gurkha, Nikaragua maupun dari berbagai negara lainnya. Selain untuk memenuhi kebutuhan cerutu dalam negeri, usaha cerutu nasional juga bisa menyuplai kebutuhan cerutu dunia.

"Selama ini para penggemar cerutu selalu bangga menghisap cerutu dari Kuba. Para pengusaha cerutu nasional harus bisa melakukan branding yang menarik dan unik. Kualitas tembakau Indonesia termasuk yang terbaik di dunia. Cerutu yang dihasilkan pun sangat bisa bersaing melawan cerutu terbaik Gurkha Black Dragon yang dijual seharga Rp9 juta per batang.

Baca juga: Komisi VI DPR: Hentikan Impor Tembakau

Harganya pun terjangkau di bawah Rp1 juta. Harga kaki lima, rasa bintang lima," ujar Bamsoet di Podcast kanal YouTube Bamsoet Channel, bersama pemilik PT Boss Image Nusantara (BIN Cigar) Febrian Ananta Kahar dan Direktur Utama PT BIN Cigar Imam Wahid Wahyudi sebagai perusahaan nasional penghasil cerutu, di Jakarta, Kamis (22/10/202020).

Ketua DPR RI ke-20 ini menilai kiprah PT BIN Cigar dalam memajukan usaha cerutu nasional patut dicontoh. Walaupun pada saat pandemi Covid-19 permintaan cerutu dari dalam negeri sempat menurun, dari 5.000-6.000 batang cerutu per hari menjadi 1.000-1.500, namun mereka tak mudah menyerah.

Justru berkurangnya permintaan dari dalam negeri, memaksimalkan mereka untuk menembus pasar ekspor ke Malaysia, China, Thailand, Filipina, bahkan Yunani. Saat ini PT BIN Cigar memproduksi 60-an merek cerutu untuk pasar dalam negeri dan 30-an merek cerutu pasar luar negeri.

Baca juga: Bamsoet: Sosialisasikan Esensi UU Cipta Kerja ke Semua Elemen Masyarakat

"Pemerintah juga telah mengeluarkan banyak kebijakan untuk memajukan usaha cerutu nasional. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.10/2019 yang membatasi hanya 5 batang cerutu yang mendapat pembebasan cukai. PMK yang berlaku efektif mulai 30 Januari 2020 ini bertujuan untuk membatasi masuknya cerutu dari luar negeri. Sehingga cerutu lokal semakin banyak peminatnya," tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, berkembangnya usaha cerutu nasional akan semakin membuka banyak kesempatan lapangan pekerjaan bagi penduduk Indonesia. Di sisi lain, perputaran uang juga tak lari ke luar, melainkan tetap berada di dalam negeri. Apalagi di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang, Indonesia membutuhkan banyak lapangan pekerjaan.

Halaman
Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar