ADVERTISEMENT

Komisi VI DPR: Hentikan Impor Tembakau

Kamis, 31 Oktober 2019 03:07 WIB

Share
Komisi VI DPR: Hentikan Impor Tembakau

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun depan rata-rata sebesar 23 persen berlaku mulai 1 Januari 2020.   Kenaikan ini tertuang dalam Peaturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019.   Dalam PMK tersebut, diatur berbagai besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya. Adapun penerapan harga dan tarif cukai pada rokok buatan dalam negeri dan hasil impor berbeda.   Anggota Komisi VI DPR RI, Mohamad Toha, tidak mempermasalahkan pemerintah menaikkan cukai dan harga eceran rokok yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2020. Namun, ia meminta impor tembakau dihentikan karena stok dalam negeri sudah memadai. “Tidak boleh impor tembakau. Tembakau kita cukup,” ujar Mohamad Toha dalam press release-nya, Rabu (30/10/2019).   Selama tahun 2014-2020, cukai rokok telah naik sebanyak lima kali dengan kenaikan tertinggi terdapat pada 2020.   Menurut Toha, permintaannya tersebut untuk mensejahterakan petani tembakau. Pasalnya, sambung legislator dapil Jawa Tengah V itu, selama ini pemerintah dinilainya tidak memperhatikan kesejahteraan petani tembakau. “Cukai rokok naik tidak masalah tapi kesejahteraan petani harus diperhatikan pemerintah,” tegas Toha.   Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini lebih lanjut menandaskan bahwa menaikkan cukai rokok ini sudah dikaji oleh pemerintah dengan seksama. Dengan tujuan agar perokok di Indonesia berkurang. “Sudah dikaji agar orang tidak merokok,” pungkas Toha. (*/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT