Berikut Jenis Angkutan yang DIbatasi Kemenhub Selama Libur Panjang

Kamis 22 Okt 2020, 17:36 WIB
Sejumlah angkutan barang akan dikenakan pembatasan operasional selama libur panjang pekan depan. /Mita

Sejumlah angkutan barang akan dikenakan pembatasan operasional selama libur panjang pekan depan. /Mita

JAKARTA- Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan sejumlah kriteria angkutan barang yang akan dikenakan pembatasan operasional selama libur panjang pekan depan. 

"Pembatasan operasional angkutan barang ini demi mengutamakan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libur mudik dan balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah yang diperkirakan akan terjadi pekan depan, ",jelas budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2020).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.

Baca juga: Kemenhub Akan Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Libur Panjang

Selain itu, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian juga dibatasi seperti pengangkut tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, lebih lanjut lagi Dirjen Budi menyatakan pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” ungkap Dirjen Budi.

Baca juga: Menhub Fokus Kawal Prokes Selama Perjalanan Warga di Libur Panjang

Selain itu, lanjut Budi, pekerjaan konstruksi di sekitar main road Jalan Tol juga akan dihentikan sementara selama masa arus mudik dan arus balik libur panjang hingga 1 November 2020 mendatang.

Meski demikian, Dirjen mengatakan pembatasan bisa saja dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan.

Berita Terkait

News Update