JAKARTA - Forum Rektor Indonesia (FRI) menyatakan siap melakukan kajian UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua FRI, Prof Arif Satria, usai sowan atau bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta pada 19 Oktober 2020 lalu.
Dalam pertemuan ini, Forum rektor menyampaikan sikap terkait situasi nasional pasca disahkannya UU Cipta Kerja, dan mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membuka diri untuk menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Bapak Presiden telah menyampaikan pentingnya UU Cipta Kerja, dan berharap FRI bisa mengkaji dan memberi masukan bila ada pasal-pasal yang memang perlu dicermati dampaknya. Presiden mendengarkan secara serius apa yang menjadi aspirasi FRI. Ini menunjukkan sikap terbuka dari Bapak Presiden”, ujar Ketua Forum Rektor Arif Satria yang juga Rektor IPB University, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: 33 Remaja Diamankan dari Demo Tolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda
Menurut Arif, Presiden Jokowi menekankan bahwa UU Cipta Kerja juga diperlukan untuk memperlancar investasi UMKM dan koperasi. Namun UU ini sering disalahpahami seolah-olah hanya untuk investasi asing.
Dialog ini juga membahas keruwetan investasi di Indonesia. Berdasarkan Laporan Global Business Complexity Index Rankings 2020 , Indonesia berada di posisi pertama.
Artinya, Indonesia dianggap tempat paling sulit untuk investasi dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Brasil, China, dan Malaysia. Nah, UU Cipta Kerja ini diharapkan bisa mengatasi masalah ini.
Baca juga: Provokator Kerusuhan Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Ternyata 3 Remaja
Forum Rektor memahami bahwa investasi diperlukan untuk memperluas lapangan kerja dan karena itu memang diperlukan terobosan hukum yang memberikan iklim lebih kondusif.
Namun, Forum Rektor juga memandang perlunya penyempurnaan sosialisasi dan manajemen komunikasi sehingga maksud baik pemerintah dapat dipahami publik. FRI juga berharap berbagai perbedaan pendapat hendaknya disampaikan melalui jalur-jalur yang konstitusional.
Adapun soal substansi isi UU Cipta Kerja, Forum Rektor akan memberikan catatan setelah kajian selesai. Dalam waktu dekat FRI akan melakukan serial FGD yang melibatkan para pemangku kepentingan untuk membahas UU Cipta Kerja tersebut dan hasilnya akan menjadi bahan masukan FRI kepada Pemerintah dan DPR RI.