ADVERTISEMENT

Provokator Kerusuhan Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Ternyata 3 Remaja

Selasa, 20 Oktober 2020 08:51 WIB

Share
Provokator Kerusuhan Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Ternyata 3 Remaja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan tiga remaja sebagai provokator yang melakukan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait ajakan untuk berbuat kerusuhan saat unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Dua dari ketiga tersangka merupakan pelajar SMK, yaitu MLAI (16), dan WH (16). Sedangkan SN (17) pengangguran.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Baca juga: Reaktif Covid-19, Remaja Peserta Unjuk Rasa Dikirim ke Wisma Atlet

"Inilah orang-orang yang mengajak pelajar datang tanggal 8 Oktober, 13 Oktober. Diundang lagi tanggal 20 Oktober untuk melakukan kerusuhan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (20/10/2020).

Dikatakan, tersangka MLAI merupakan pelajar SMK di Jakarta dan WH pelajar SMK dan Kelompok Anarko berperan melakukan provokasi ajakan berbuat kerusuhan kepada anak-anak SMK/STM lewat grup yang ada di Facebook bernama STM seJabodetabek.

"Dua tersangka ini ditemukan dalam grup Facebook bernama STM seJabodetabek dengan follower-nya sekitar 20 ribu members. Kedua orang ini adalah admin dari grup itu," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Berusaha Tekan Kasus Baru Harian Covid-19 Sebanyak 3.000-4.000

Tersangka MLAI ditangkap di daerah Klender Jakarta Timur. Sedangkan WH di daerah Cipinang, Jakarta Timur. Sementara tersangka SN diamankan di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. 

Tersangka SN berperan sebagai provokator bagi para kelompok anarko. Ia membuat konten di akun Instagram @panjang.umur.perlawanan dengan membuat ujaran kebencian hingga mengajak berbuat kerusuhan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT