Dengan adanya perda semestinya masyarakat makin disiplin mematuhi protokol kesehatan, melaksanakan 3M sebagaimana diwajibkan.
Ingat! Perda itu produk hukum daerah, yang dirumuskan dan disahkan oleh wakil rakyat yang berarti sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat melalui wakilnya di DPRD.
Tidak patuh perda berarti tak peduli aspirasi menanggulangi Covid. Abai terhadap upaya yang sedang dilakukan untuk menanggulangi Covid.
Mari kita dukung upaya melindungi masyarakat dari penularan virus Corona.
Tidak sulit kok. Cukup mematuhi prokes di mana pun dan kapan pun. Selebihnya berdoa untuk kesehatan kita bersama. (jokles/win).