Sebaik Apa pun Perda Tergantung Pelaksanaannya

Rabu 21 Okt 2020, 06:30 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakar, dari sini komando pelaksanaan Perda Covid-19.

Gedung Balai Kota DKI Jakar, dari sini komando pelaksanaan Perda Covid-19.

Dengan adanya perda semestinya masyarakat makin disiplin mematuhi protokol kesehatan, melaksanakan 3M sebagaimana diwajibkan.

Ingat! Perda itu produk hukum daerah, yang dirumuskan dan disahkan oleh wakil rakyat yang berarti sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat melalui wakilnya di DPRD.

Tidak patuh perda berarti tak peduli aspirasi menanggulangi Covid. Abai terhadap upaya yang sedang dilakukan untuk menanggulangi Covid.
Mari kita dukung upaya melindungi masyarakat dari penularan virus Corona.

Tidak sulit kok. Cukup mematuhi prokes di mana pun dan kapan pun. Selebihnya berdoa untuk kesehatan kita bersama. (jokles/win).

Berita Terkait

Habis Manis, Sepah Dibuang

Jumat 23 Okt 2020, 09:45 WIB
undefined

News Update