KITA tentu menyambut positif dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid -19 di Jakarta.
Dengan perda tersebut terdapat payung hukum, Pemprov DKI Jakarta memiliki landasan hukum yang kuat untuk menangani Covid-19.
Memiliki landasan hukum yang kuat pula untuk menindak kepada warga masyarakat yang melanggar.
Petugas di lapangan tak perlu ragu menindak karena segala bentuk pelanggaran berikut sanksinya terurai secara jelas dan rinci melalui pasal - pasal.
Peraturan, apa pun bentuknya, tentu bertujuan untuk ketertiban, perbaikan dan kemajuan. Untuk kepentingan bersama.
Begitu pun Perda Penanggulangan Covid- 19, bertujuan untuk kelancaran tugas penanggulangan Covid berikut segala upaya yang harus dilakukan.
Mulai dari upaya pencegahan hingga tindakan hukum untuk memutus mata rantai penularan virus.
Tetapi, lagi - lagi, peraturan boleh bagus, perda bisa jadi sangat baik, tetapi hasilnya akan tergantung dalam pelaksanaannya.
Jika pelaksanannya baik, maka hasilnya akan baik, tetapi jika tidak secara baik dan benar, hasilnya pun tidak akan baik pula.
Hasil baik, selain tergantung kepada pelaksanaan di lapangan, akan dipengaruhi pula oleh sikap dan perilaku masyarakat.
Sudah ada perda berikut sanksi pidana, tetapi masyarakatnya tetap abai, ya sami mawon.