Tim Brantas BNNP Banten yang langsung dipimpin oleh Kepala BNNP Banten berhasil mengamankan 1 buah truk engkel yang dikemudikan AS (32), warga Lampung berperan sebagai kurir membawa narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat 301 kg. Kendaraan truk tersebut ditemukan terparkir di sebuah warung makan di jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel.
Baca juga: Awas! Permen Ganja dari AS Beredar di Indonesia, Bisa Beli via Online
Kepala BNN Banten Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan dari tangan pelaku petugas BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan truk nissan BK 9735 DU, 1 buah Kartu ATM, 1 buah KTP miiik tersangka, 2 buah handphone beserta SIM Card.
"Pelaku terjerat Pasai 114 ayat (2) dan atau Pasai 111 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. (haryono/ys)