ADVERTISEMENT

BNN Musnahkan 301 Kg Ganja dari Warung Makan di Kabupaten Serang

Rabu, 21 Oktober 2020 14:00 WIB

Share
BNN Musnahkan 301 Kg Ganja dari Warung Makan di Kabupaten Serang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lalu tim Brantas BNNP Banten melaksanakan penyelidikan di sekitaran wilayah Pelabuhan Bojonegara dan pada Kamis (24/9/2020) pukul 19.00 WIB.

Tim Brantas BNNP Banten yang langsung dipimpin oleh Kepala BNNP Banten berhasil mengamankan 1 buah truk engkel yang dikemudikan AS (32), warga Lampung berperan sebagai kurir membawa narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat 301 kg. Kendaraan truk tersebut ditemukan terparkir di sebuah warung makan di jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel.

Baca juga: Awas! Permen Ganja dari AS Beredar di Indonesia, Bisa Beli via Online

Kepala BNN Banten Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan dari tangan pelaku petugas BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan truk nissan BK 9735 DU, 1 buah Kartu ATM, 1 buah KTP miiik tersangka, 2 buah handphone beserta SIM Card.

"Pelaku terjerat Pasai 114 ayat (2) dan atau Pasai 111 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. (haryono/ys)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT