Argo: Terkait LGBT, Brigjen EP Minta Maaf dan Disanksi Jabatan Rendah

Rabu 21 Okt 2020, 21:16 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

JAKARTA – Bergulirnya isu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang menerpa salah satu perwira tinggi (pati) institusi Polri, ternyata Mabes Polri sudah memberikan sanksi tegas.

Pemberian sanksi tersebut lantaran Brigjen EP terbukti melanggar kode etik profesi polri. Selain dipindahtugaskan, ia juga diberi jabatan rendah selama 3 tahun.

Hasil itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dijalani Brigjen EP pada 31 Januari 2020 lalu. Perilaku Brigjen EP dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca juga: MUI Minta Tindak Tegas Prajurit TNI dan Polri yang Diduga Terlibat LGBT

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, atas prilakunya Brigjen EP wajib meminta maaf secara lisan kepada pimpinan serta pihak-pihak yang dirugikan.

"Yang bersangkutan juga wajib mengikuti pembinaan mental selama satu bulan," kata Argo, Rabu (21/10/2020).

Dikatakan, perilaku LGBT menyalahi Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Polri Tindak Tegas Jika Ditemukan Anggotanya Berperilaku LGBT

"Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum," ucapnya.

Menurut Argo, kasus tersebut menjadi evaluasi terhadap adanya kelompok LGBT di institusi Polri. Dan Brigjen EP sendiri telah diberikan sanksi sejak 31 Januari 2020. (ilham/m5/win)

Berita Terkait

News Update