ADVERTISEMENT

MUI Minta Tindak Tegas Prajurit TNI dan Polri yang Diduga Terlibat LGBT

Minggu, 18 Oktober 2020 06:35 WIB

Share
MUI Minta Tindak Tegas Prajurit TNI dan Polri yang Diduga Terlibat LGBT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Anwar Abbas berharap adanya tindakan tegas terhadap prajurit TNI dan Polri yang diduga praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

  Itu disampaikan Anwar  keterangan tertulisnya,  Sabtu malam (17/10). "Kita sangat menyesalkan kalau sampai terjadi adanya fenomena LGBT di lingkungan TNI,  termasuk  Polri,"  tandas Anwar.

Seperti diketahui,  fenomena LGBT mencuat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal itu diungkap Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan.

Anwar mengakui sepanjang pengetahuan kita bersama militer sangat kuat TNI  dalam membela,  dan menegakkan Pancasila tetapi mengapa sampai terjadi pengadilan militer yang membuat keputusan  yang bertentangan dengan Pancasila.

Anwar menyampaikan itu terkait adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT, seperti yang beredar di Youtube. “Jelas ini juga kita sesalkan kalau ada keputusan pengadilan seperti ini,” terang Anwar.

"Untuk itu kita meminta pimpinan tertinggi TNI agar turun tangan bagi menjaga citra dan nama baik TNI karena sepanjang pengetahuan kita selama ini TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum kesusilaan ,  termasuk di antaranya LGBT," terang Anwar.

 Anwar yang juga staf pengajar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah,  mengatakan  kalau benar  pengadilan militer membebaskan mereka yang terlibat dalam praktek LGBT,  maka akan menimbulkan pertanyaan kepada hakim yang membuat vonis seperti itu. “Kemana  poin ketiga yang ada dalam sapta marga yang  berbunyi kami kesatria Indonesia donesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa," tandas Anwar.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Selain Praka P dihukum 1 tahun penjara, ia juga dipecat dari dinas militer.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10). Praka P dipecat karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan Pratu M, yang ia kenal lewat media sosial.

Selain Praka P, seorang prajurit lainnya juga turut dipecat karena melakukan hubungan sejenis. Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena hubungan sesama jenis yang dilakukan berulang dengan sesama anggota TNI. (johara/win)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT