ADVERTISEMENT

Provokator Kerusuhan Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Ternyata 3 Remaja

Selasa, 20 Oktober 2020 08:51 WIB

Share
Provokator Kerusuhan Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Ternyata 3 Remaja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi," tukas Yusri. 

Baca juga: Pekan Ini Bareskrim Akan Tentukan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Ketiga remaja tersebut dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) UU ITE Pasal 27 Ayat 3. (ilham/tri)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT