ADVERTISEMENT
Selasa, 20 Oktober 2020 08:51 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi," tukas Yusri.
Baca juga: Pekan Ini Bareskrim Akan Tentukan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Ketiga remaja tersebut dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) UU ITE Pasal 27 Ayat 3. (ilham/tri)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT