ADVERTISEMENT

Pemkot Tangerang Kembali Buka Pendataan Bantuan UMKM Secara Online

Selasa, 20 Oktober 2020 15:51 WIB

Share
Pemkot Tangerang Kembali Buka Pendataan Bantuan UMKM Secara Online

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan sejumlah faktor yang menjadi penyebab banyaknya masyarakat yang berkerumun di Gedung Cisadane terkait pendataan UMKM yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang.

Arief menjelaskan, Pemkot telah melakukan penjadwalan ulang bagi masyarakat Kota Tangerang yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan program insentif UMKM dari Pemerintah Pusat berdasarkan domisili tempat tinggal.

"Karena antusias masyarakat sangat tinggi, kemarin yang datang itu banyak dari luar wilayah yang sudah dijadwalkan. Akibatnya terjadi kerumunan masyarakat di Gedung Cisadane dan langsung saya perintahkan Kadis Indagkop dan Satpol PP secepatnya membubarkan kerumunan masyarakat," terang Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (20/10/2020).

Baca juga: Dinas Industri Perdagangan Koperasi UKM Kota Tangerang Jelaskan Ramainya Pendataan UMKM

Arief menyatakan, kegiatan kemarin bukan merupakan kegiatan pembagian atau penyaluran bantuan dari pemerintah pusat.

"Kegiatan ini bukan penyaluran bantuan, tapi baru pendataan UMKM yang belum terdaftar," katanya.

Untuk itu, lanjut Arief, demi menghindari munculnya kerumunan masyarakat, Pemkot Tangerang telah menyiapkan aplikasi sebagai sarana pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan insentif UMKM yang merupakan program dari Pemerintah Pusat.

"Sekali lagi, pendataan hanya bagi UMKM yang sebelumnya belum terdata," tegas Arief.

Sebagai informasi, Pemkot Tangerang membuka pelayanan pendaftaran bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar secara mandiri sebagai penerima bantuan Pemerintah Pusat melalui tautan sabakota.tangerangkota.go.id dan proses pendataan berlangsung selama satu bulan mulai 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020.

"Pemkot hanya membantu mendata, keputusan akhir menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," pungkasnya. (toga/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT