DEPOK – Lagi fly isap tembakau gorilla, seorang pria digerebek di rumahnya, Kampung Manggis, Bojong Gede, Bogor oleh anggota Reskrim Polsek Sukmajaya, Selasa (20/10/2020)
Dari penggerebekan itu petugas memperoleh barang bukti daun sintetis gorillaz dalam enam bungkus plastik klip bening.
Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan pelaku MR (28), wiraswasta, ditangkap anggota di rumahnya pada saat sedang menggunakan daun sintetis jenis gorillaz.
Baca juga: Kemenag Waspadai Potensi Konflik Beragama di Tengah Pandemi
"Waktu kita tangkap pelaku sedang menggunakan gorillaz di dalam rumah. Informasi kita dapatkan dari warga mengeluhkan rumah pelaku kerap digunakan sebagai tempat nongkrong dan menggunakan narkoba, " ujarnya kepada Poskota seraya menyebutkan penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan ancaman penyalahgunaan narkotika jenis tembako gorila, Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman diatas 10 tahun penjara. (angga/tri)