ADVERTISEMENT

Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polda Metro Tetapkan 131 Tersangka, 69 Ditahan

Selasa, 20 Oktober 2020 05:00 WIB

Share
Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polda Metro Tetapkan 131 Tersangka, 69 Ditahan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Total 131 orang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus unjuk rasa ricuh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020). 

Dari jumlah tersebut, 69 orang ditahan. Para tersangka tersebut mayoritas berasal dari pelajar atau kelompok Anarko. Kemudian mahasiswa dan pengangguran.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, ke 131 tersangka tersebut terbukti melakukan tindakan perusakan, penganiayaan hingga vandalisme.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polda Kalsel Amankan Total 374 Orang

Kasus tersebut di antaranya, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan pos polisi dan vandalisme kelompok Anarko, ambulans di Cikini, kasus di Tugu Tani, penganiayaan anggota Ditkrimsus, dan kasus penganiayaan anggota Polres Tangerang Kota.

"Hingga kini penyidik masih bekerja. Mereka yang menjadi tersangka, kasusnya tetap kami proses hingga pengadilan," kata Nana, Senin (19/10/2020).

Kepada para tersangka polisi menjerat Pasal 212 KUHP, Pasal 218, Pasal 170, serta Pasal 406 KUHP.

Baca juga: Polisi Buru Pembakar Fasilitas Umum Pakai Bom Molotov, dan Pemasok Makanan Kelompok Anarko

Sebelumnya, aksi unjuk rasa dilakukan berbagai elemen buruh serentak dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

Aksi tersebut dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja yang disahkan anggota DPR. Unjuk rasa yang awalnya berjalan damai disusupi pelajar Anarko dan masyarakat umum hingga berujung ricuh.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT