Ratusan Driver Ojek Online Geruduk Kantor Dishub Kota Serang Keluhkan Tarif Maxim

Senin 19 Okt 2020, 17:40 WIB
Ratusan pengojek online yang tergabung dalam komunitas ‘Ojol Serang Bersatu’ saat geruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Senin (19/10/2020). (ist)

Ratusan pengojek online yang tergabung dalam komunitas ‘Ojol Serang Bersatu’ saat geruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Senin (19/10/2020). (ist)

SERANG - Ratusan pengojek online dari perusahaan Gojek dan Grab yang tergabung dalam komunitas ‘Ojol Serang Bersatu’ menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Senin (19/10/2020). Mereka mengeluhkan tarif Maxim, aplikasi perjalanan asal Rusia, yang dianggap terlalu murah dan dinilai telah menyalahi aturan.

"Kami merasa diresahkan terkait tarif dari Maxim yang diterapkan. Tarif mereka awalnya jauh dari ketentuan regulasi yang ada, yaitu Kemenhub, karena jauh di bawah batas tarif normal," kata seorang ojol Triyono usai audiensi dengan Dishub kota dan provinsi, dan Kapolres Serang Kota.

Dia menuturkan, tarif Maxim memang telah naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 7.900. Namun, tarif tersebut masih dinilai terlalu rendah.

"Memang naik jadi Rp 7.900 dan memang masuk dalam peraturan, tapi tetap bagi kami masih menjadi persoalan. Karena kami inginnya sama ratakan semua tarif ojek online, itu saja tuntutan kami," ujarnya.

Baca juga: Semenjak Pandemi, Mitra Aplikasi Ojek online Tak Pernah Berikan Bonus

Dia juga menduga adanya persaingan tidak sehat dalam penerapan tarif Maxim kepada para drivernya tersebut, sehingga terjadi kecemburuan antara Ojol lainnya.

"Kami juga menduga adanya persaingan tidak sehat, jadi itu yang memicu kami dan menjadi tidak kondusif di kalangan driver ojek online," ucapnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil audiensi Disbub Provinsi Banten akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat perihal tersebut. "Dan kami diminta untuk menunggu selama seminggu, kalau tidak ada kejelasan kami akan aksi kembali," tuturnya.

Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan, berdasarkan informasi tarif maxim tersebut merupakan promo.

"Per tanggal 5 Oktober kemarin itu sudah penyesuaian tarif, minimal menjadi Rp 7.900, dan tarif tersebut sudah sesuai dengan aturan. Dan memang bukan kami yang memutuskan, tapi langsung dari pusat," katanya.

Baca juga: Ribuan Ojol Demo di DPR, Soal Usulan Pembatasan Kendaraan Roda Dua oleh Wakil Komisi V

News Update