Perda Penanggulangan Covid-19 Disahkan, Masyarakat Diharapkan Lebih Disiplin Protokol Kesehatan

Senin, 19 Oktober 2020 21:46 WIB

Share
Perda Penanggulangan Covid-19 Disahkan, Masyarakat Diharapkan Lebih Disiplin Protokol Kesehatan

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, berharap dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda) masyarakat menjadi lebih disiplin melakukan protokol kesehatan.

Prasetio menyatakan, selain itu petugas di lapangan juga memiliki payung hukum yang kuat dalam menindak pelanggar ketentuan pencegahan virus Corona.

"Sudah selesai dan dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat, supaya masyarakat kita juga disiplin dengan adanya ini. Kita juga mendukung operasi Yustisinya, aparat keamanan di jakarta agar supaya teman-teman dan masyarakat Jakarta juga bisa mentaati aturan-aturan yang sudah dilakukan di dalam acuan Perda ini," kata Prasetyo seusai rapat Paripurna pengesahan Perda Penanggulangan Covid-19, di Gedung DPRD DKI, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19 Disahkan, Ariza: Ada Kepastian Hukum

Prasetyo juga berharap, dengan adanya sanksi denda pidana yang diatur dalam Perda Penanggulangan Covid-19, dapat memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan virus Corona ini. Dalam prakteknya petugas Satpol PP akan dibantu kepolisian dalam melakukan penindakan.

Nantinya, urusan pengenaan sanksi denda pidana bagi pelanggar protokol kesehatan ditentukan melalui proses persidangan perkara tindak pidana ringan (Tipiring)

"Saya rasa ada efek jera lah. karena operasi Yustisi oleh kepolisian dengan TNI turun dengan dibantu Satpol itu kan ada bentuk Pidana. nah itulah pidana urusan ranah hukum lah, kita cuma atur dalam aturan Perdanya supaya turunannya tidak sama," pungkasnya.

Baca juga: DPRD DKI Resmi Sahkan Raperda Penanggulangan Covid-19

Untuk diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19, terdiri dari 11 Bab dan 35 Pasal. Adapun, untuk sanksi denda pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, tertulis pada Bab X, Pasal 29 sampai Pasal 32. (Yono/win)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar