Penghina Kepala KSP Muldoko di Facebook Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Senin 19 Okt 2020, 15:28 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono .(ist)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono .(ist)

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Siber Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Muhammad Basmi, Senin (19/10/2020) 

Basmi ditahan akibat dugaan menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di akun Facebook pribadinya.

Kadiv Humas Polri Irje  Argo Yuwono mengatakan, tersangka Muhammad Basmi resmi diterbitkan surat penahanan dan penyidik masih melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Moeldoko: Aneh, Mau Diajak Bahagia Kok Susah?

“Sudah diterbitkan surat penahanannya. Hingga kini penyidik masih mendalami kasusnya,” kata Argo, Senin (19/10/2020).

Basmi ditangkap ditempat kosnya di kawasan Jalan H. Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (18/10/2020) kemarin.

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tertanggal 17 Oktober 2020.

Baca juga: Cai Changpan Tewas Bunuh Diri Sehari Sebelum Mayatnya Ditemukan

Adapun unggahan yang dipersoalkan adalah Muhammad Basmi menyebut Moeldoko sebagai mantan jenderal bermental komprador dan kolaborator asing.

Dan tersangka mengaku ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos. Dari tersangka, polisi menyita handphone Sony Xeria ZX1 serta sim card, dan juga akun Facebook-nya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

Berita Terkait

News Update