1. Penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 antara lain;
a) Hygiene
• Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)
• Wajib menggunakan masker selama berada di fasilitas
• Rutin melakukan disinfektan fasilitas
• Menyediakan tempat cuci tangan, disinfektan di tempat-tempat strategis
• Menghindari kontak fisik dan transaksi secara daring
• Bila ditemukan klaster di fasilitas olahraga tersebut, wajib melakukan disinfektan dan penutupan fasilitas 3x24 jam
b) Physical Distancing
• Menjaga jarak aman satu sampai dua meter antar individu
• Mencegah terjadinya kerumunan
c) Contact Tracing