Kadispora DKI Buka Kembali Fasilitas Olahraga Selama PSBB Transisi 

Minggu 18 Okt 2020, 15:25 WIB
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus (ist)

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus (ist)

1. Penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 antara lain;

a) Hygiene

• Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)

• Wajib menggunakan masker selama berada di fasilitas

• Rutin melakukan disinfektan fasilitas

• Menyediakan tempat cuci tangan, disinfektan di tempat-tempat strategis

• Menghindari kontak fisik dan transaksi secara daring

• Bila ditemukan klaster di fasilitas olahraga tersebut, wajib melakukan disinfektan dan penutupan fasilitas 3x24 jam 

b) Physical Distancing

• Menjaga jarak aman satu sampai dua meter antar individu

• Mencegah terjadinya kerumunan 

c) Contact Tracing

Berita Terkait
News Update