6 PSK Menjajakan Diri Lewat Aplikasi Online Digerebek Petugas Satpol PP di Bintaro
Minggu, 18 Oktober 2020 17:49 WIB
Share
Petugas Satpol PP Tangsel Gerebek PSK di Zen Rooms Kasira, Bintaro sektor 7. (toga)

TANGSEL - Enam Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi online digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Zen Rooms Kasira, Bintaro sektor 7, Tangsel.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry,mengatakan, dari keenam PSK tersebut tiga merupakan anak dibawah umur.

"Dari enam PSK yang menjajakan melalui online, dari tiga wanita yang dibawah umur yakni satu berusia 16 tahun, dan dua lagi berusia 17 tahun," ujar Muksin saat dihubungi poskota.co.id, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Satpol PP Amankan 28 Orang Mesum di Hotel Zen Rooms Kasira, Bintaro Sektor 7

Muksin mengatakan, para PSK tersebut memiliki pola yang berbeda, yakni ada yang bermain sendiri dengan menyewa kamar, dan ada juga yang berkelompok.

"Untuk anak-anak dibawah umur sifatnya berkelompok, menyewa satu lokasi itu yang ada ruang tamunya dan ada kamar dua. Jadi apabila ada pelanggan mereka bergantian menggunakan kamar tersebut," katanya.

Dalam sehari, lanjut Muksin, para PSK tersebut dapat melayani dua hingga lima pelanggan denga tarif mulai dari Rp 400 ribu hingga  Rp 1 juta untuk sekali kencan.

"Saat kita memeriksa handphonenya terbukti mereka menjajakan diri melalui aplikasi. Namun berdasarkan pengakuannya, mereka belum mendapatkan pasien (pelanggan).

Baca juga: Digerebek Bareskrim Polri, Puluhan PSK Spa dan Karaoke di BSD Jalani Rapid Test, Hasilnya Mengejutkan!

Selanjutnya para PSK tersebut akan dilakukan pendataan oleh Satpol PP Kota Tangsel, sebelum akhirnya diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Dinas Sosial untuk dilakukan pemeriksaan.

Halaman
1 2