JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) adalah penyakit di tengah masyarakat. Sebab itu, sangat disesalkan praktik tersebut diduga terjadi di lingkungan Polri dan TNI.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyidin Junaidi yang dihubungi di Jakarta, Sabtu malam (17/10). “Panglima TNI dan Kapolri untuk meningkatkan pengawasan ketat terjadinya praktik LGBT di instansinya,” terang Muhyidin.
Apalagi, menurut dia, institusi TNI dan Polri yang seharusnya dijaga dari orang-orang LGBT karena kelompok ini akan terus memasukinya institusi mana pun di Indonesia, termasuk TNI dan Polri. “Jadi jangan sampai institusi Polri dan TNI disusupi kelompok LGBT,” terang Muhyidin.
Baca juga: Psikolog Forensik: Soal LGBT di TNI-Polri, Sudah Dibahas Jadi Ancaman
Ia menambahkan kelompok LGBT akan terus melakukan kampanye seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS).
“Kita Indonesia menolak adanya praktik LGBT karena bertentangan ajaran agama, juga dengan Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa,” papar dia.
MUI, lanjut Muhyidin, sudah mengeluarkan Fatwa MUI yang mengharamkan praktik LGBT di Indonesia. Ia mengatakan sejak Tahun 2014, MUI sudah mengeluarkan fatwa terhadap aktivitas dan perilak LGBT merupakan suatu bentuk kejahatan dan diharamkan dalam Islam.
Baca juga: Polri Tindak Tegas Jika Ditemukan Anggotanya Berperilaku LGBT
Muhyidin menjelaskan pandangan MUI, bahwa LGBT adalah perilaku yang menyimpang yang tidak dibenarkan oleh semua agama, dan tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. (johara/win)