Baca juga: Banyak Pelajar Ikut Demo, Anies: Jangan Dikeluarkan Dari Sekolah!
Heru mengaku, begitu mengetahui sepeda motornya di Polda Metro Jaya, esok harinya, pada Rabu (14/10/2020) mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi keberadaan motornya, sekaligus mengecek motor Supra X yang diparkir di halaman Gadung Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya.
Surat Tilang Motor
Begitu memastikan motornya ada, petugas lalu memberikan surat penilangan sepeda motor tersebut. Kemudian diminta untuk membawa STNK motor. "Saya kembali lagi bawa STNK motor, kemudian surat tilang motor diganti polisi jadi surat tilang STNK," ujarnya.
Meski sudah menilang STNK motornya, sambung Heru, sepeda motor tersebut belum bisa dibawa pulang. Menurutnya, petugas meminta anaknya, SI, untuk dibawa didampingi orang tuanya kembali ke Gedung Patwal dengan membuat surat pernyataan di atas materai Rp6.000.
"Nanti kalau anak dibawa dan buat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, motornya bisa dibawa pulang. Kalau untuk STNK motor diambil setelah sidang di pengadilan pada 30 Oktober 2020 dengan membayar denda tilang," katanya.
Baca juga: 69 Motor Milik Massa Pendemo Diamankan di Polda Metro Jaya
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono mengatakan, dari 69 sepeda motor yang diamankan sudah ada 42 pemilik motor datang mengkonfirmasi bahwa sepeda motornya ada di antara yang telah diamankan.
"Dari kemarin hingga siang ini sudah ada 42 orang yang sudah konfirmasi terkait sepeda motor yang kami amankan. Jumlah ini akan bertambah mengingat motor yang belum dikonfirmasi masih ada," katanya.
Argo menjelaskan, mereka yang telah mengonfirmasi sepeda motornya langsung diberikan penilangan motor. Kemudian diminta membawa STNK untuk ditukar jadi tilang STNK. "Nanti setelah anak yang bawa motor buat surat pernyataan baru boleh membawa pulang motor tersebut," pungkasnya. (ilham/ys)