Induk

Mobil Dinas Pejabat

Jumat 16 Okt 2020, 06:00 WIB

PEMBERIAN fasilitas pejabat negara adalah hal yang biasa. Yang tidak biasa, jika pemberian fasilitas itu tak sesuai dengan jabatannya.

Misalnya mobil dinas seorang kepala lembaga/ badan lebih mahal ketimbang harga mobil seorang menteri atau presiden.

Yang tidak wajar lagi, jika tidak menjabat dikasih mobil dinas atau fasilitas negara.

Dan menjadi tidak wajar, jika sudah dikasih mobil dinas, malah dijual.

Terkait rencana mobil dinas yang diberikan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), tentu berdasarkan kebutuhan.

Lagi pula,  selama ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK, kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri,  Kamis (15/10/2020).

Pengadaan mobil dinas pimpinan KPK sebagaimana anggaran yang diajukan untuk tahun 2021dankonon sudah disetujui ole DPR yang besarnya muliaran rupiah.

Belum jelas berapa anggaran yang disetujui. Berapa pula jumlahnya.

Yang pasti pembelian mobil dinas pejabat KPK menjadi hal baru dalam pemenuhan fasilitas negara.

Kita tahu, KPK adalah garda terdepan sebagai lembaga antirasuah di Indonesia. Garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi.di dalam negeri.

Kita berharap pemberian mobil dinas ini makin meningkatkan kinerja KPK, utamanya para pimpinan.

Sebuah organisasi, apa pun bentuknya, membutuhkan pimpinan yang mampu mengayomi anak buahnya, meningkatan kinerja organisasi tersebut.

Itulah sebabnya, pimpinan pegang peran penting memajukan organisasi/lembaga yang dipimpinnya. Keteladanan pimpinan sangat mendukung majunya lembaga mencapai tujuan.

Patut menjadi renungan, tepatkah pemberian mobil dinas di saat seperti ini, di saat banyak orang sedang kesulitan karena dampak pandemi. (*).

Tags:
Induk OpiniIndukMobil Dinas Pejabat

Reporter

Administrator

Editor