Simpan Narkotika di Kantong Baju Dinas, Oknum Pol PP Ditangkap

Kamis 15 Okt 2020, 15:36 WIB
Oknum pol pp yang ditangkap berikut barang bukti narkoba.(ist)

Oknum pol pp yang ditangkap berikut barang bukti narkoba.(ist)

LAMPUNG – Oknum Pol PP berinisial HV (32), warga Kampung Pendowo Asri, RT 005, RW 006, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang menyimpan narkotika jenis sabu  di kantong baju dinas.

Pelaku  ditangkap Polres Tulang Bawang di rumah makan pada Kamis (15/10) siang.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, menjelaskan pelaku  kesehariannya bekerja sebagai Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) .

Baca juga: Masa Pandemi, Jaringan Internasional dari China Marak Masukkan Narkotika

“Ia ditangkap oleh petugas, di sebuah rumah di Jalan Basung, Kampung Pendowo Asri saat akan makan siang, " ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Kamis (15/10/2020).

Lanjut AKP Anton, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah makan di Jalan Basung, Kampung Pendowo Asri, yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.

Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju ke rumah makan seperti yang dimaksud untuk memastikan kebenarannya.

Baca juga: PT Pos Indonesia Tinjau Langsung Penyaluran BST Tahap VII di Bali

Saat petugas tiba di lokasi, ditempat tersebut pelaku ditangkap bersama pria lainnya.

"Dari badan pria yang merupakan oknum Honorer Sat Pol PP ini, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, yang disimpan di kantong saku baju depan sebelah kiri," ungkap AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(koesma/tri)

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update