ADVERTISEMENT

Pekerja Jasa Konstruksi Wajib Terlindungi Program JKK dan JKM

Kamis, 15 Oktober 2020 12:25 WIB

Share
Pekerja Jasa Konstruksi Wajib Terlindungi Program JKK dan JKM

Erfan menjelaskan, peserta baru bisa memperoleh relaksasi asal membayar iuran normal lebih dulu untuk dua bulan pertama.

Baca juga: Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK, Manfaat Peserta Tidak Berkurang

Nantinya,  keringanan sebesar 99 persen akan diberikan pada bulan ketiga dan seterusnya.

“Periode relaksasi ini berlaku sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021. Sedangkan bagi peserta baru untuk premi jasa konstruksi, disyaratkan membayar iuran termin satu dengan besaran normal,” jelasnya.

Ketentuan pembayaran termin ini seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015.

Baca juga: Penembakan Oleh Oknum Polisi di Klub Malam Viper Mencoreng Citra Polri

Kemudian pada termin selanjutnya, peserta hanya akan membayar sebesar 1 persen.

Sementara itu, bagi peserta lama atau eksisting, relaksasi diberikan secara otomatis asalkan penerima manfaat melunasi pembayaran iuran sampai 31 Juli 2020.

Untuk peserta iuran jaminan pensiun, keringanan yang diberikan ialah berupa penundaan pembayaran.Tak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga melonggarkan tenggat pembayaran iuran dari semula tanggal 15 tiap bulan menjadi tanggal 30 tiap bulan.

Baca juga: Personil Polres Serang Melakukan Rapid Test Usai Pengamanan Unjuk Rasa

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT