Kementerian PANRB Berencana Revisi Undang-Undang Pelayanan Publik

Kamis 15 Okt 2020, 10:30 WIB
Kementerian PANRB menggelar FGD terkait revisi UU Pelayanan Publik.(Ist)

Kementerian PANRB menggelar FGD terkait revisi UU Pelayanan Publik.(Ist)

Baca juga: Banjir Bandang dan Longsor, Kepala BNPB Doni Monardo Sambangi Garut

Dari sisi lain, Prof. Hamka Naping memberi masukan dari aspek antropologi sosial budaya. Menurutnya, ada tiga perspektif penting dalam rangkaian proses pelayanan publik, yakni manusia, proses pelaksana, dan output pelaksana. 

Ia menjelaskan, pelaksanaan pelayanan publik tidak bisa disamaratakan di tiap daerah. Misalnya, alur dan proses pelayanan di Sumatra Utara tidak bisa disamakan dengan kebiasaan masyarakat di Pulau Jawa. (johara/tri)

Berita Terkait

News Update