ADVERTISEMENT

Ada Perda Penanggulangan Covid-19 Penggali Kubur Berharap Memudahkan Tugasnya.

Kamis, 15 Oktober 2020 20:31 WIB

Share
Ada Perda Penanggulangan Covid-19 Penggali Kubur Berharap Memudahkan Tugasnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta, penggali kubur berharap aturan yang ada di dalamnya bisa memudahkan dalam menjalankan tugas.

Terlebih di dalam Perda itu, akan memberikan denda bagi pengambil jenazah segala. Penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, menginginkan, dengan Perda ini pihak keluarga yang kerabatnya dimakamkan secara Covid-19 bisa memahami dan tida berprasangka buruk, atau bilang tidak manusiawi.

Komandan Regu PJLP TPU Pondok Ranggon, Nadi (47), yang mengaku sangat setuju dengan Perda yang pada pekan depan disahkan. Karena dengan  adanya Perda itu secara tidak langsung memudahkan pekerjaannya.

"Selama ini belum ada yang seperti itu, Alhamdulillah semua mengikuti protapnya. Waktu itu sempat ada yang nggak mau tapi akhirnya mau juga karena pihak keluarga menyadiri hal itu," katanya, Kamis (15/10).

Baca juga: DPRD Usulkan Insentif dan Tambahan APD untuk Penggali Kubur Jenazah Covid-19 di Jakarta

Dengan adanya Perda itu, Nadi berharap kedepannya tidak ada lagi prasangka buruk dari pihak keluarga kepada para penggali makam. Pasalnya, masih ada keluarga yang tak terima dengan prosesi pemakaman pasien Covid-19.

"Mudah-mudahan keluarga menyadari, karena kami kadang-kadang dimarahi. Bahkan ada yang bilang pemakamannya tidak manusiawi, karena katanya banyak larangan, seperti tidak mendekati jenazah," ujarnya.

Padahal,menurut  Nadi, selama ini juga tidak ada larangan seperti yang dimaksud anggota keluarga. Hal itu hanya salah paham saja, karena para penggali hanya meminta anggota keluarga untuk sedikit menjauh saat petugas sedang menurunkan peti jenazah ke dalam liang lahat.

Baca juga: Urus Korban Covid-19 Penggali Kubur TPU Pondok Ranggon Tetap Bersyukur

"Karena setelah peti turun, kalau mau di adzankan itu dipersilahkan satu orang perwakilan. Tapi sama masyarakat didengarnya agak berbeda," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT