Ada Perda Penanggulangan Covid-19 Penggali Kubur Berharap Memudahkan Tugasnya.

Kamis 15 Okt 2020, 20:31 WIB
Nadi, Komandan Regu PJLP TPU Pondok Ranggon. (Ifand)

Nadi, Komandan Regu PJLP TPU Pondok Ranggon. (Ifand)

JAKARTA - Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta, penggali kubur berharap aturan yang ada di dalamnya bisa memudahkan dalam menjalankan tugas.

Terlebih di dalam Perda itu, akan memberikan denda bagi pengambil jenazah segala. Penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, menginginkan, dengan Perda ini pihak keluarga yang kerabatnya dimakamkan secara Covid-19 bisa memahami dan tida berprasangka buruk, atau bilang tidak manusiawi.

Komandan Regu PJLP TPU Pondok Ranggon, Nadi (47), yang mengaku sangat setuju dengan Perda yang pada pekan depan disahkan. Karena dengan  adanya Perda itu secara tidak langsung memudahkan pekerjaannya.

"Selama ini belum ada yang seperti itu, Alhamdulillah semua mengikuti protapnya. Waktu itu sempat ada yang nggak mau tapi akhirnya mau juga karena pihak keluarga menyadiri hal itu," katanya, Kamis (15/10).

Baca juga: DPRD Usulkan Insentif dan Tambahan APD untuk Penggali Kubur Jenazah Covid-19 di Jakarta

Dengan adanya Perda itu, Nadi berharap kedepannya tidak ada lagi prasangka buruk dari pihak keluarga kepada para penggali makam. Pasalnya, masih ada keluarga yang tak terima dengan prosesi pemakaman pasien Covid-19.

"Mudah-mudahan keluarga menyadari, karena kami kadang-kadang dimarahi. Bahkan ada yang bilang pemakamannya tidak manusiawi, karena katanya banyak larangan, seperti tidak mendekati jenazah," ujarnya.

Padahal,menurut  Nadi, selama ini juga tidak ada larangan seperti yang dimaksud anggota keluarga. Hal itu hanya salah paham saja, karena para penggali hanya meminta anggota keluarga untuk sedikit menjauh saat petugas sedang menurunkan peti jenazah ke dalam liang lahat.

Baca juga: Urus Korban Covid-19 Penggali Kubur TPU Pondok Ranggon Tetap Bersyukur

"Karena setelah peti turun, kalau mau di adzankan itu dipersilahkan satu orang perwakilan. Tapi sama masyarakat didengarnya agak berbeda," ungkapnya.

Selama ini, sambung Nadi, hal itu dilakukan karena dalam satu hari para penggali harus memakamkan 10 jenazah setiap hari. Dan bahkan, petugas juga secara sukarela membuatkan papan nama di lahan pemakaman khusus Covid-19.

Berita Terkait
News Update