BOGOR – Aparat gabungan Polsek Cigudeg memberikan sanksi sosial terhadap sejumlah orang tidak ber masker yang terjaring operasi yustisi disekitar Setu Cigudeg dan Kp. Anyar Cigudeg, Kabupaten Bogor, Rabu (14/10/2020) siang.
Kapolsek Cigudeg Kompol Yudi Kusyadi mengatakan bersama aparat Pol PP dan anggota Koramil Cigudeg menggelar operasi secara mobile di tiga tempat yaitu Setu Cigudeg, Kp. Anyar Cigudeg dan stasioner di Desa Tegallega serta Simpang Tiga Cigudeg Sukaraja.
Pelanggar protokol kesehatan dihukum push up.(ist)
"Hasil operasi yustisi berhasil menjaring sekitar 10 orang pelanggar rata-rata tidak menggunakan masker. Petugas memberikan sanksi sosial dan teguran berupa pusp up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta membaca isi Pancasila, " ujarnya .
Baca juga: Hengky Kurniawan Jalani Tes Vaksin Covid-19 Tahap Pertama
Sementara itu Kompol Yudi menyebutkan dalam operasi yustisi kali ini terlihat masyarakat masih kurang peduli terhadap protokol kesehatan, karena banyak tidak menggunakan maaker.
"Kita kedepankan penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup No 60 Tahun 2020 tentang Covid 19," paparnya.
Dia berharap, dengan operasi yustisi ini masyarakat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dengan 3M yaitu mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak kerumunan,"
Baca juga: Program Duta Mahasiswa Perubahan Perilaku Dukung Satgas Covid-19
(angga/tri)