ADVERTISEMENT

Kemensos Siapkan Standar Operasional Pemberian Bantuan Bagi LKS PD

Rabu, 14 Oktober 2020 12:35 WIB

Share
Kemensos Siapkan Standar Operasional Pemberian Bantuan Bagi LKS PD

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Direktoran Jenderal Rehabilitasi Sosial Susun standar operasional pemberian bantuan operasional bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKS PD).

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat, didampingi Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Eva Rahmi Kasim mengatakan, dalam kerangka Habilitasi, bantuan operasional bagi LKS PD bisa saja diberikan secara berkelanjutan, karena LKS PD dapat memberikan pelayanan terus menerus kepada penyandang disabilitas.

“Bantuan bisa diberikan sesuai dengan waktu yang dibutuhkan serta untuk mendukung aktivitas sehari-hari  dan mendukung potensi yang bisa dikembangkan hingga bisa mandiri,” kata Harry Hikmat dalam kegiatan yang digelar di Puri Mansion Jakarta Barat.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi DKI Terkontraksi Imbas PSBB, Pemprov Perlu Genjot Investasi

Sedangkan rehabilitasi sosial, lanjutnya,  hadir sesuai kebutuhan dan dapat dilaksanakan dalam jangka pendek dan dalam bentuk temporary shelter dengan tetap memperhatikan tujuan peningkatan keberfungsian sosial penyandang disabilitas.

Harry Hikmat menambahkan, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, instrumen hingga  standar operasional perlu memperhatikan situasi dan kondisi yang ada, termasuk situasi pandemi covid 19 sekarang ini.

Peraturan-peraturan yang terkait dengan upaya pemerintah untuk mencegah, merespon serta menangani dampak pandemi Covid-19 agar dimasukkan kedalam pedoman yang  sedang disusun ini.

Baca juga: Reaktif Covid-19, Remaja Peserta Unjuk Rasa Dikirim ke Wisma Atlet

“Kita harus membuka  kemungkinan mereka (LKS) membutuhkan penggunaan bantuan operasional, misalnya untuk penyediaan Alat Pelindung diri (APD), hand sanitizer, masker, dan yang lainnya. Maka agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku, norma atau aturan penggunaan bantuan harus jelas” tegas Harry Hikmat.

Melalui ATENSI ada pembagian peran yang harus dilakukan, yaitu Balai sebagai pusat layanan memberikan pelayanan langsung.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT