Baca juga: Emak-emak Ikut Meramaikan Aksi Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja
"Apabila terbukti melanggar peraturan maka jangan ragu-ragu untuk menskor atau memberikan sanksi administrasi kepada pelajar tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menjaga agar anak-anak pelajar lebih disiplin dalam belajar," tandasnya.
Rapat kordinasi juga dihadiri Kepala Subdit II Direktorat Intelkam AKBP Asep Sukandarusman, Kabid Kabid SMA Lukman, Kabalai Tekom Heryanto serta para KCD dan Anggota MKKS sekitar 35 orang.
Dalam kesempatan itu, AKBP Asep Sukandarusman mendukuung penuh langkah Dindik Banten dalam mencegah para pelajar SMA dan SMK ikut dalam aksi unjukrasa.
Baca juga: Cegah Pasal Selundupan dalam UU Cipta Kerja, PKS Bentuk Tim Periksa Draf Final
Menurut Asep, urusan protes atau unjukrasa menolak Undang-undang Cipta Kerja menjadi urusan mahasiswa dan buruh.
"Adik-adik kalau pelajar, lebih baik fokuskan belajar dan raih cita-cita agar menjadi kebanggaan orang tua. Sedangkan urusan demo itu biarlah bagi mereka yang sudah dewasa, yaitu para buruh sama mahasiswa," kata Asep. (haryono/tri)