Tim Penjaringan bakal calon ketua umum PP PBSI masa bakti 2020-2024 (Ist)

SPORT

Ini Tahapan Seleksi dan Persyaratan Bakal Calon Ketua Umum PP PBSI

Selasa 13 Okt 2020, 20:40 WIB

JAKARTA - Tim Penjaringan bakal calon ketua umum PP PBSI masa bakti 2020-2024 sudah mulai melaksanakan tugasnya jelang Musyawarah Nasional (Munas) PBSI yang akan dilangsungkan 5-6 November 2020 mendatang.

Berdasarkan Surat Keputusan nomor SKEP/044/0.3/X/2020, Tim Penjaringan merupakan tim yang dibentuk khusus untuk proses seleksi bakal calon ketua umum PP PBSI yang berhak maju ke Munas PBSI 2020-2024.

Dipimpin oleh Edi Sukarno, Tim Penjaringan telah membuat tahapan-tahapan proses seleksi bakal calon ketua umum sebagai berikut: 

"Tim penjaringan dibentuk sebagai pelaksanaan dari AD/ART PBSI, di sini dijelaskan bahwa pemilihan ketua umum dapat dilakukan dengan cara penjaringan. Kami sudah memulai tahapan pertama yaitu sosialiasi sejak awal bulan Oktober," kata Edi kepada Badmintonindonesia.org.

Baca juga: PP PBSI Akan Gelar Munas Masa Bakti 2020-2024 di Tangerang

Dituturkan Edi, bakal calon ketua umum yang mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI
  2. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain. Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulutangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan.
  3. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan.
  4. Menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.

Edi menjelaskan bahwa ada suara pengurus provinsi yang dihitung tidak sah. Salah satunya adalah pengprov yang masa baktinya sudah habis tapi belum melaksanakan musyawarah provinsi (musprov).

"Ada yang sudah melaksanakan musprov tetapi surat keputusan (SK) pengukuhan untuk pengurus yang baru belum ada. Contoh yang sekarang masa baktinya habis itu adalah pengprov Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara," tutur Edi.

Baca juga: Jelang Munas PP PBSI 2020-2024, Agung Firman Kantongi Dukungan 26 Pengprov

Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara sudah melaksanakan musprov pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu, namun tim formatur kedua pengprov ini masih menyusun kepengurusan, otomatis suara Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara masih belum sah karena belum ada kepengurusan yang baru dan belum disahkan.

Dengan demikian, pada Munas PBSI 2020-2024 ini, ada 32 pengprov yang memiliki hak suara dalam pemilihan ketua umum PP PBSI. (bu/tha)

Tags:
tahapan-seleksi-bakal-calon-ketua-umum-pp-pbsicalon-ketua-umum-pp-pbsipersyaratan-bakal-calon-ketua-umum-pp-pbsipp-pbsiseleksi-bakal-calon-ketua-umum-pp-pbsi

Reporter

Administrator

Editor