Proses tersebut telah dilalui sampai akhirnya ke Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan pada tanggal 5 Oktober 2020. Perlu kita ketahui Bersama bahwa menurut Pasal 20 ayat 5 UUD 45, Presiden diberi waktu 30 (tiga puluh) hari untuk menandatangani pengesahan RUU.
Namun sebelum itu ada ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang bahwa RUU dikirim kan ke Presiden paling lama 7 hari kerja, oleh karena itu DPR masih memiliki waktu sampai dengan esok untuk mengirimkan RUU tersebut. (rizal/tha)