Aziz : Tidak Ada Selundupan Pasal UU Ciptaker, Batuk Saja Terekam!

Selasa 13 Okt 2020, 16:45 WIB
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin saat sampaikan soal UU Ciptaker. (rizal)

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin saat sampaikan soal UU Ciptaker. (rizal)

Proses tersebut telah dilalui sampai akhirnya ke Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan pada tanggal 5 Oktober 2020. Perlu kita ketahui Bersama bahwa menurut Pasal 20 ayat 5 UUD 45, Presiden diberi waktu 30 (tiga puluh) hari untuk menandatangani pengesahan RUU.

Namun sebelum itu ada ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang bahwa RUU dikirim kan ke Presiden paling lama 7 hari kerja, oleh karena itu DPR masih memiliki waktu sampai dengan esok untuk mengirimkan RUU tersebut. (rizal/tha)

Berita Terkait

News Update