ADVERTISEMENT
Selasa, 13 Oktober 2020 08:31 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
6.Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi"(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tentu."
Baca juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Istana Jika Terjadi Unjuk Rasa,
7.Apakah perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak?
Faktanya: Perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
BAB IV: KETENAGAKERJAN - Pasal 90 tentang perubahan terhadap pasal 251 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi "(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. (Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebegaimana dimaksud (pada ayat 1) tidak tercapai, penyelesaian hubungan pemutusan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Benarkah jaminan sosial dan jaminan kesejahteraan lainnya hilang?
Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.
Baca juga: Ingat, PSBB Transisi Tak Berarti Sesuka Hati
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT