ADVERTISEMENT

12 Alasan Masyarakat Menolak UU Cipta Kerja, Ini Faktanya

Selasa, 13 Oktober 2020 08:31 WIB

Share
12 Alasan Masyarakat Menolak UU Cipta Kerja, Ini Faktanya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

6.Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi"(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tentu."

Baca juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Istana Jika Terjadi Unjuk Rasa,

7.Apakah perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAN - Pasal 90 tentang perubahan terhadap pasal 251 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi "(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. (Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebegaimana dimaksud (pada ayat 1) tidak tercapai, penyelesaian hubungan pemutusan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.Benarkah jaminan sosial dan jaminan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

Baca juga: Ingat, PSBB Transisi Tak Berarti Sesuka Hati

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT