Baca juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Istana Jika Terjadi Unjuk Rasa,
7.Apakah perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak?
Faktanya: Perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
BAB IV: KETENAGAKERJAN - Pasal 90 tentang perubahan terhadap pasal 251 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi "(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. (Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebegaimana dimaksud (pada ayat 1) tidak tercapai, penyelesaian hubungan pemutusan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Benarkah jaminan sosial dan jaminan kesejahteraan lainnya hilang?
Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.
Baca juga: Ingat, PSBB Transisi Tak Berarti Sesuka Hati
BAB IV KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 tahun 2004 yang berbunyi, "jenis program jaminan sosial meliputi (a) jaminan kesehatan, (b) jaminan kecelakaan kerja, (c) jaminan hari tua, (d) jaminan pensiun, (e) jaminan kematian, (f) jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 Ayat 1 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi, "perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?