ADVERTISEMENT

Menolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Tangerang Demo Diselingi Bakar Ban

Senin, 12 Oktober 2020 19:47 WIB

Share
Menolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Tangerang Demo Diselingi Bakar Ban

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG - Mahasiswa dari berbagai kampus berunjuk rasa menolak UU Cipta kerja. Dalam unjuk rasa itu mahasiswa membakar ban di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak DPRD dan Wali Kota Tangerang menolak UU Omnibus Law.  Mahasiswa meminta para perwakilan fraksi yang ada di DPRD Kota Tangerang untuk menandatangi fakta integritas menolak UU tersebut. 

Dalam aksinya mahasiswa hanya ditemui empat anggota DPRD dari Fraksi PKS dan Demokrat. Namun Wali Kota dan sejumlah fraksi lain tidak bisa hadir lantaran sedang tidak berada di lokasi. 

Baca juga: 93 Pelajar Diamankan Polres Tangerang Selatan Pada Aksi Tolak UU Ciptaker

Anggota fraksi Demokrat DPRD Kota Tangerang, Ahmad Baihaqi melalui pengeras suara mengatakan tak bisa menghadirkan fraksi-fraksi lainnya karena itu bukan haknya serta dirinya juga meminta mahasiswa untuk mengerti. 

"Kalau kami dari Partai Demokrat dan PKS tegas menolak UU Cipta Kerja. Dan saya tidak bisa menghadirkan fraksi lain karena ini bukan hak saya menjawab partai lain," ujar Baihaki, saat menemui demonstran di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (12/10/2020). 

Dalam kesempatan tersebut, Baihaki juga sempat mencoba menghubungi Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah melalui sambungan telepon, dan menyampaikan aspirasi para mahasiswa. 

Baca juga: Delapan Anak di Bawah Umur Ikut Menjadi Tersangka Perusakan Gedung ESDM

Melalui sambungan telepon, Arief menyatakan telah melayangkan surat penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi. 

"Terima kasih sudah menyampaikan aspirasi. Kami sudah melayangkan suratnya pada Pak Presiden. Mudah-mudahan pemerintah pusat bijak mendengarkan aspirasi masyarakat Kota Tangerang," ujar Arief. (toga/win) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT