Delapan Anak di Bawah Umur Ikut Menjadi Tersangka Perusakan Gedung ESDM

Senin 12 Okt 2020, 19:33 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dan Kapolda Metro jaya Irjen Nana.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dan Kapolda Metro jaya Irjen Nana.

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka kasus perusakan Gedung Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. 

Dari ke-10 tersangka, delapan di antaranya masih anak di bawah umur, sedangkan sisanya 2 orang sudah dewasa. Para tersangka ini langsung dilakukan penahanan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kesepuluh tersangka tersebut terbukti melakukan pengrusakan gedung, mobil, hingga penjarahan sejumlah barang yang ada di lokasi. 

Baca juga: Polda Metro Imbau Massa Ormas Tidak Anarkis Saat Demo Besok

Penyidik kemudian, kata Argo melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti termasuk CCTV di lokasi. Dan dari hasil pendalaman kemudian mendapatkan keberadaan para tersangka.

"Para tersangka ini kami amankan di kawasan Tangerang dan sekitarnya. Secara ilmiah para tersangka ini bisa kami buktikan melakukan tindak anarkis. Semua akan kami proses sampai ke pengadilan," kata Argo, Senin (12/10/2020).

Dikatakan, dari handphone tersangka juga ditemukan adanya ajakan untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta. "Penyidik masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya tersangka lain. Nanti jika ditemukan akan kami proses dan ajukan ke penuntut umum," ujarnya.

Baca juga: Seluruh Halte Transjakarta yang Dirusak Pendemo Sudah Dioperasionalkan

Dari para tersangka selain handphone juga menyita pakaian yang digunakan saat para tersangka melakukan pengrusakan. "Kita tetap memberika rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Negara tidak boleh kalah dengan anarkisme," tukasnya.

Kepada para tersangka polisi menjerat pasal berbeda, mulai Pasal 28 ayat 2, Pasal 170, Pasaln 214, Pasaln 218 dan Pasal 385 KUHP tentang pengrusakan dan penjarahan. (ilham/win)

Berita Terkait
News Update