JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI yang juga salah satu jajaran Panitia kerja (panja) Omnibus Law, Guspardi Gaus mengatakan, RUU Cipta kerja ini usulan atau inisiatifnya datang dari pemerintah.
DPR RI, kemudian melalui Badan Legislasi (Baleg) membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Cipta kerja yang merupakan bagian dari RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
"Pemerintah secara resmi mengajukan RUU Cipta kerja ini kepada DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020 dengan ruang lingkup 11 bidang atau klaster, yang terdiri dari 174 pasal dan secara substansi memuat penggabungan, pembatalan dan penghapusan terhadap 79 UU multi sektor dengan 1.253 pokok bahasan yang terintegrasi didalam 1.074 halaman," jelas Guspardi, Senin (12/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Semata Ketenagakerjaan, Tapi Ada Urusan Petani Hingga Digitalisasi Siaran
Legislator dapil Sumbar 2 ini pun menguraikan setelah terbentuknya Panitia Kerja (Panja), draft RUU Cipta kerja yang diterima dari pemerintah di bahas masing-masing fraksi yang tergabung dalam panja dengan membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Tidak jarang terjadi adu argumen dan perdebatan panas dalam pembahasan RUU ini baik antara pemerintah dengan DPR maupun antar anggota panja.
Meski demikian, katanya, tidak ada satupun DIM yang di sepakati melalui voting, semua di putuskan melalui persetujuan musyawarah dan mufakat anggota panja dari semua fraksi.
Baca juga: Najwa Shihab Membuat Khawatir Netizen dan Penggemar Kpop Soal UU Cipta Kerja
Dan rapat- rapat panja cipta kerja ini selalu terbuka untuk umum dan dapat disaksikan melalui kanal TV parlemen serta akun sosmed parlemen.
"Selama proses pembahasan RUU ini panja juga telah melakukan uji publik dengan melibatkan semua pihak terkait seperti akademisi, ormas, organisasi profesi, LSM dan juga tidak lupa menyerap aspirasi dari kaum buruh dan serikat pekerja,” jelasnya, Senin (12/10/2020).
Bahkan panja ciptaker juga membentuk tim kerja bersama antara DPR RI (Baleg) dengan Federasi serikat buruh (Said Iqbal Cs, red) untuk membicarakan dan membahas serta mengakomodir pasal-pasal yang menjadi keberatan pihak buruh khususnya klaster ketenagakerjaan.