UU Cipta Kerja Bukan Semata Ketenagakerjaan, Tapi Ada Urusan Petani Hingga Digitalisasi Siaran

Minggu, 11 Oktober 2020 08:28 WIB

Share
UU Cipta Kerja Bukan Semata Ketenagakerjaan, Tapi Ada Urusan Petani Hingga Digitalisasi Siaran

JAKARTA – Unjuk rasa besar-besaran buruh, mahasiswa, warga lainnya, bergolak di seantero negeri guna menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu. Fokusnya soal buruh dan ketenagakerjaan.

Hal itu menjadi sorotan kalangan DPR. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyatakan, UU Cipta Kerja bukan semata soal ketenagakerjaan. Bagi Willy, di UU Cipta Kerja itu ada muatan besar, dari soal petani hingga digitalisasi siaran.

"UU Cipta Kerja bukanlah soal ketenagakerjaan semata. Di sana bahkan bicara soal kemudahan orang berusaha dan membuka lapangan kerja di Tanah Air. UU ini juga bicara soal petani, masyarakat adat, UMKM, koperasi, hingga digitalisasi siaran. Semua ini seolah luput dari perhatian banyak kalangan, tertelan isu relasi ketenagakerjaan tadi," kata Willy Aditya dalam keterangan persnya, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Najwa Shihab Membuat Khawatir Netizen dan Penggemar Kpop Soal UU Cipta Kerja

Namun, Willy juga mengatakan,  besarnya gelombang penolakan masyarakat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di berbagai daerah, adalah sebagai bagian dari dinamika bernegara dan berdemokrasi, menyampaikan aspirasi adalah hal biasa. Kenyataan tersebut justru menunjukkan terjaminnya hak konstitusional warga.

Namun, narasi yang mencolok dari serangkaian gelombang aksi yang berlangsung sehari setelah disahkan, berlokus pada soal-soal relasi ketenagakerjaan dengan pengusaha.

Menurut Willy, UU Cipta Kerja telah memberikan dukungan terhadap kemudahan berusaha dan investasi. Adanya online single submission (OSS) sebagai upaya untuk meringkas dan mempercepat proses perizinan.

Baca juga: Obrolan Minggu Profesor Amir Santoso: Konstitusional 

Mengingat, perizinan berusaha selalu berbasis risiko. Semakin sedikit persyaratannya, semakin rendah risikonya. Persoalan tumpang-tindih peraturan, pungli, pemerasan, politisasi perizinan, dan berbagai masalah dalam hal perizinan, diharapkan bisa hilang dengan pengaturan demikian.

Kendati demikian, UU Cipta Kerja memastikan bahwa investasi tidak hanya dinikmati usaha-usaha besar, tetapi juga UMKM dan koperasi. Demikian halnya dengan kemudahan usaha bagi sektor riil dan sektor kerakyatan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar