ADVERTISEMENT

Obrolan Minggu Profesor Amir Santoso: Konstitusional 

Minggu, 11 Oktober 2020 06:00 WIB

Share
Obrolan Minggu Profesor Amir Santoso: Konstitusional 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KATA konstitusional ini banyak dilantunkan belakangan ini seiring dengan maraknya penolakan terhadap Omnibus Law. Kata inipun biasanya dinyatakan misalnya, penolakan UU itu dan UU apapun harus dilakukan secara konstitusional. Artinya harus dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum.

Jika suatu UU dirasakan tidak baik, tidak aspiratif dan tidak adil maka penolakan itu harus dimajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK itu harus dijadikan pegangan dan harus diikuti meskipun misalnya menolak tuntutan publik.

Ini konsekuensi dari prosedur konstitusional. Artinya, meskipun keputusan MK dianggap tidak adil maka publik harus menerima keputusan tsb.

Baca juga: Bamsoet: Ekspresi Kebebasan Berpendapat Harus Dilakukan Proporsional

Apakah hal itu adil? Tentu saja tidak. Karena itu prosedur konstitusional kadang-kadang tidak dipatuhi oleh publik dan terjadi demonstrasi menolak suatu UU atau kebijakan pemerintah lainnya. Apalagi jika publik sudah terlanjur tidak percaya terhadap lembaga-lembaga pemerintah.

Di AS misalnya, demo meminta persamaan hak kulit hitam dengan kulit putih terjadi terus hingga saat ini. Di Hongkong, kaum muda berdemo tiap hari dalam beberapa bulan terakhir menuntut agar RRC memberikan kebebasan berdemokrasi bagi warga Hongkong. Di Bellarusia, warganya melakukan demo menentang hasil pilpres yang dianggap curang, dan banyak contoh lainnya.

Bagaimana kita harus memaknai berbagai demo dari warga dimanapun terhadap pemerintahnya? Demo itu adalah salah satu cara yang dipilih oleh rakyat untuk menyatakan kehendak mereka kepada pemerintah.

Baca juga: Kemlu Mengkonfirmasi Soal Wanita WNI yang Ditangkap di Filipina Terkait Bom

Tapi di negara manapun demo dilakukan hanya ketika Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat dianggap tidak mampu mewakili kepentingan rakyat.

Jadi menurut pandangan ini, demo adalah cara yang konstitusional apabila DPR dan pemerintah tidak mau mengikuti kemauan rakyat. Sebab rakyat tidak memiliki sarana dan cara lainnya lagi apabila aspirasi nya tidak didengar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT