Bioskop Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi? Begini Penjelasannya

Senin 12 Okt 2020, 14:09 WIB
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta. (Yono)

Kepala Bidang Industri Pariwisata, Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta. (Yono)

JAKARTA - Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, meski saat ini di DKI memberlakukan PSBB Transisi namun tempat hiburan bioskop belum dibuka.

Dirinya menjelaskan, untuk pembukaannya harus ada pengajuan dari pihak pengelola bioskop ke Dinas Parekraf DKI.

Setelah melakukan pengajuan, kemudian Dinas Parekraf akan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Kominfotik untuk menilai prosedur dan protokol kesehatan yang diajukan pengelola.

"Belum (dibuka), sebelum ada persetujuan dari Dinas pariwisata. Kemudian, disusul SK Dinas Pariwisata, tapi harus mengajukan persetujuan teknis itu ada prosedurnya," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Senin (12/10/2020).

Baca juga: PSBB Transisi, Resto di Kelapa Gading Mulai Layani Makan di Tempat

Setelah itu, selanjutnya Tim gabungan melakukan simulasi di gedung bioskop terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19 pada pengunjung. Kemudian, tim gabungan akan melakukan meeting internal untuk memberikan penilaian.

"Kalau kesimpulannya sudah ok, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat (SK) kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," kata Bambang.

Bambang juga menyampaikan, saat ini sedang ada pembahasan oleh Tim Gubernur, terkait SK Kepala Dinas Parekraf yang mengatur tentang pembukaan bioskop dan tempat hiburan lainnya.

"Misalnya nih restoran, rumah makan, bar ada golf ada apalagi tuh, pokoknya yang kemaren PSBB Transisi, tuh nanti boleh buka lagi rencananya yang sesuai yang ditulis pak Gubernur tuh kita atur lagi," ujar Bambang.

Baca juga: Industri, Perdagangan, UMKM Diizinkan Beroperasi di Masa PSBB Transisi

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Kawasan Rekreasi Ancol Kembali Dibuka

Pada saat PSBB Transisi yang sebelumnya, pihak pengelola Bioskop XXI pernah mengajukan pembukaan kembali. Saat itu, Dinas Parekraf belum mengeluarkan izin pembukaannya.

"Dan yang kemarin sudah mengajukan XXI kan sudah mengajukan. Kita kan sudah sempat paparan tinggal melanjutkan tuh nanti XXI. Tinggal kita kompilasi ke tim gabungan kita meeting lagi, katanya sudah ada simulasi juga. Tinggal tunggu lagi, ada koreksi gak," ucapnya.

Namun dari semua itu, hal yang terpenting ada penilaian dari Dinas Kesehatan. Nantinya Dinas Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi terkait sektor apa saja yang boleh dibuka.

"Yang utama itu penilaian dari Dinas Kesehatan, kalau kata Dinas Kesehatan bisa, ya lanjut pembukaan Bioskop," pungkasnya. (Yono/tha)

Berita Terkait
News Update