ADVERTISEMENT

Akhiri Polemik UU Ciptaker, Bamsoet Minta Presiden Terbitkan PP

Senin, 12 Oktober 2020 15:15 WIB

Share
Akhiri Polemik UU Ciptaker, Bamsoet Minta Presiden Terbitkan PP

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Pemerintah diminta berinisiatif mengakhiri polemik undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan segera merancang dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan atau tindak lanjut UU Cipta Kerja.

Semua PP yang berkait dengan UU Cipta Kerja hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha.  

Demikian dikatakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait UU Cipta Kerja yang menjadi sorotan banyak kalangan  itu, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Rektor Unila: UU Cipta Kerja Bukan Kitab Suci, Masih Bisa Disempurnakan

"Kita semua paham bahwa untuk melaksanakan suatu undang-undang, diperlukan peraturan pemerintah. UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR itu tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau Presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja,"  ujar Bamsoet .

Ketua DPR RI ke-20 ini meminta,  semua elemen masyarakat mau bersabar menunggu diterbitkannya PP yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja nantinya akan tergambar dari peraturan pemerintah, termasuk peraturan pemerintah daerah.

Baca juga: Industri Batik dan Kerajinan Perlu Dipoles Teknologi Modern

"DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja. Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan," kata Bamsoet. 

Kepala Badan Bela Negara FKPPI menambahkan, semua elemen masyarakat juga diminta tidak termakan dengan hoaks, misinformasi serta disinformasi seputar UU Cipta Kerja.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT