JAKARTA - Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof. Dr. Arif Satria mengatakan, memahami bahwa dorongan investasi untuk penyediaan lapangan kerja, dapat menjadi solusi bertambahnya angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta orang/tahun dan adanya sekitar 5 juta pengangguran baru.
Terkait itu, upaya mendorong investasi tersebut perlu diikuti dengan penyederhanaan perijinan, penguatan dan kepastian hukum, dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sambil tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, perlindungan rakyat, dan kedaulatan bangsa dalam berbagai aspek.
Disinilah semangat perlunya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat dimengerti.
Baca juga: Besok, Sekitar 10.000 Orang dari PA 212 dan Ormas Islam Kepung Istana
Persoalannya adalah, jumlah peraturan perundangan yang diintegrasikan menjadi satu RUU Cipta Kerja cukup banyak, sehingga menimbulkan kompleksitas tersendiri baik dari segi substansi maupun dari segi hukum.
"Seyogyanya, upaya tersebut dilaksanakan dengan lebih hati-hati dengan memperluas partisipasi publik, melibatkan lebih banyak ahli, dan dilakukan dalam waktu yang tepat,untuk menghindari salah pengertian terhadap tujuan dan substansi RUU tersebut, sekaligus menghindari adanya kecurigaan yang berujung pada penolakan-penolakan," kata Prof Dr Arif Satria, dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).
Meski begitu, ternyata pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI dilakukan lebih cepat dari dugaan banyak pihak, di saat masih tajamnya perbedaan pendapat di kalangan masyarakat dan suasana pandemi Covid-19.
Baca juga: Rektor Unila: UU Cipta Kerja Bukan Kitab Suci, Masih Bisa Disempurnaka
Akibatnya berbagai aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja bermunculan.
Dengan mencermati situasi tersebut, Forum Rektor Indonesia (FRI) menyampaikan beberapa hal berikut:
1. FRI menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis yang telah mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum. Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-Undang, namun tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku.