ADVERTISEMENT

UU Cipta Kerja Bukan Semata Ketenagakerjaan, Tapi Ada Urusan Petani Hingga Digitalisasi Siaran

Minggu, 11 Oktober 2020 08:28 WIB

Share
UU Cipta Kerja Bukan Semata Ketenagakerjaan, Tapi Ada Urusan Petani Hingga Digitalisasi Siaran

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Dalam persoalan agraria, UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan ancaman pidana bagi masyarakat yang tinggal turun temurun dalam kawasan hutan dan beberapa ketentuan yang hak masyarakat adat. Klausul ini setidaknya meminimalisir konflik agraria dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang kerap terjadi di banyak wilayah," jelas politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Baca juga: Jokowi Sebut Unjuk Rasa menolak UU Cipta Kerja Karena Disinformasi dan Hoaks

Namun, lewat one map policy (OMP), UU ini telah membangun kepastian hukum terkait dengan penggunaan hutan oleh masyarakat. Wujudnya ialah adanya pengaturan tentang perhutanan sosial, berkenaan dengan status kawasan yang telah berlanjut didiami turun temurun.

Willy menambahkan, di sektor teknologi informasi, terus tertundanya digitalisasi siaran di Tanah Air, membuat penikmatan terhadap digital dividen terus tertunda. Pengembangan usaha digital dari sisi konten ataupun penyelenggara siaran terhambat.

"Kabar baik pun datang. UU Ciptaker telah memastikan analog switch off (ASO) segera dilakukan, paling lambat dua tahun setelah UU ini diundangkan," terangnya.

Baca juga: Dua Pelajar yang Diamankan Saat Demo di Bekasi Reaktif Covid-19

Adapun terkait dengan isu paling sensitif, yakni ketenagakerjaan. Sejak awal, klaster ini telah didesak untuk dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Dalam prosesnya, ada tuntutan yang sepenuhnya bisa diterima dalam rapat, ada yang disepakati dengan penyesuaian. Namun, ada juga yang harus direlakan untuk mengikuti rancangan awal.

Sekadar contoh, pasal hak cuti haid, menikah, melahirkan, keguguran, misalnya, berhasil dipertahankan sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Demikian juga ketentuan tentang penggunaan tenaga kerja asing untuk melindungi tenaga kerja Indonesia.

Demikian juga dengan sanksi ketenagakerjaan, upah minimum padat karya, dan penyesuaian aturan tenaga alih daya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: VE Tersangka Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT