"Di sinilah sumber hoaks itu sebetulnya. Karena tidak ada naskah yang final, akhirnya banyak bertebaran naskah UU Ciptaker, meme, infografis dan postingan-postingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan valid-tidaknya," ucapnya.
Ia mengatakan, inilah yang diterima oleh publik. Sedangkan untuk menilai valid-tidaknya mau pakai acuan apa, sementara naskah finalnya saja belum beredar, sudah disahkan pula. Dan sekali lagi, pengelola negara ini seolah seperti membiarkan hal ini terjadi. Ini tidak adil.
"Karenanya, saya mendesak aparat hukum agar segera membebaskan pihak-pihak yang telah ditangkap dengan dugaan penyebar hoaks, karena sebetulnya mereka hanya korban dari polemik ini," ujar wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini. (rizal/tha)