Ini Dia Protokol Kesehatan di Lingkungan Keluarga Saat Pandemi

Sabtu 10 Okt 2020, 09:34 WIB

 JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Kesehatan, dan BNPB Indonesia baru saja mengeluarkan protokol kesehatan keluarga di masa pandemi Covid-19. 

Dalam protokol tersebut dijelaskan proses penularan Covid-19 bisa terjadi melalui sebaran droplet dari batuk atau bersin, menyentuh muka yang terkontaminasi, dan penularan melalui airborne atau udara terutama di ruang tertutup. 

Selain menekankan penerapan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, dijelaskan pula cara merawat anggota keluarga yang rentan seperti, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, lansia, dan penyandang penyakit komorbit dan disabilitas. 

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Menurun, Protokol Kesehatan Harus Tetap Dijaga

Cara perlindungan khususnya yaitu pertama dengan rutin mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala. Ibu hamil wajib isolasi mandiri dua minggu sebelum tanggal bersalin.

Kemudian, memastikan keluarga dengan komorbit untuk aman saat berkativitas di luar rumah. 

Selain itu, bagi penyandang disabilitas juga harus diperhatikan perlindungannya sesuai dengan protokol perlindungan anak penyandang disabilitas. 

Baca juga: Terdampak Covid-19, Kelompok Disabilitas Perlu Perhatian Pemerintah

Sementara itu, rumah harus dipastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan rutin didesinfeksi secara berkala, khususnya di benda-benda yang sering disentuh. 

Sedangkan  jika ada anggota keluarga yang terpapar, anggota keluarga yang lain harus menghindar kontak erat dengan suspek.

Jangan lupa melaporkannya ke pihak RT/RW hingga ke puskesmas untuk penanganan lebih lanjut.


Berita Terkait


News Update